Sabtu, 02 Oktober 2021 15:12:43
Tribrata News Langkat - Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor JDPH di Jalan Syahyan Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu (2/10).
Sebelumnya korban Dennis melaporkan sepeda motornya telah dipinjam oleh pelaku JDPH dengan alasan untuk pergi ke rumah temannya. Namun hingga waktu yang ditentukan sepeda motor BK 6379 PAL tidak juga dikembalikan sehingga korban merasa dirugikan sebesar Rp6 Juta.
Baca juga: Polsek Besitang Langkat tangkap pelaku penganiayaan terhadap wanita hamil
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon, SH yang menerima informasi soal keberadaan tersangka JDPH itu lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda W Simutorang guna melakukan penangkapan.
Pelaku JDPH sedang berada didepan rumah orang tuanya lalu team opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan itu.
Dimana barang bukti sepeda motor sudah digadaikan pelaku di kawasan Tanjung Pura.
Patroli Sat Polairud Polres Langkat, Ujung Tombak penjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di perairan Langkat
Polsek Hinai Terus melaksanakan himbauan PROKES terhadap masyarakat
POLRES LANGKAT BERSINERGI DENGAN INSTANSI TERKAIT LAKUKAN GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI SEI BILAH BERANDAN
HUMAS POLSEK TANJUNG PURA MENGAJAK WARGA UNTUK TETAP PATUHI PROKES DAN MENGAJAK WARGA UNTUK VAKSIN.
Perang terhadap Corona, Sat Polairud Polres Langkat Bagikan masker gratis