Rabu, 09 Februari 2022 20:21:05
Sat Res Narkoba Polres Langkat, dalam Operasi Antik 2022, melakukan penangkapan terhadap Inisial BD (31) seorang residivis warga Karantina Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa (8/2).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.89 gram, satu bal plastik klip bening kosong, dua sekop, katanya.
Sebelumnya personel Sat Narkoba Polres Langkat yang di pimpin oleh Kanit II mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Karantina Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura
Kemudian melakukan under cover buy, sesaat sampai di lokasi mendatangi satu orang laki-laki yang sedang berada di samping rumah yang sedang menunggu orang untuk membeli sabu, sambungnya
Kemudian langsung mengamankan laki-laki tersebut dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tangan kanannya.
Patroli Sat Polairud Polres Langkat, Ujung Tombak penjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di perairan Langkat
Polsek Hinai Terus melaksanakan himbauan PROKES terhadap masyarakat
POLRES LANGKAT BERSINERGI DENGAN INSTANSI TERKAIT LAKUKAN GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI SEI BILAH BERANDAN
HUMAS POLSEK TANJUNG PURA MENGAJAK WARGA UNTUK TETAP PATUHI PROKES DAN MENGAJAK WARGA UNTUK VAKSIN.
Perang terhadap Corona, Sat Polairud Polres Langkat Bagikan masker gratis